Politikus PKB Bantah Kenal Andi Sang Tersangka Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2017 05:38 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR yang disebut dalam surat dakwaan tipikor e-KTP, Abdul Malik Haramain, mengaku tak kenal dengan tersangka Andi Narogong.
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menjadi tersangka korupsi pengadaan e-KTP di luar gedung KPK beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengakui tak kenal tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Saat proyek e-KTP berjalan, Abdul merupakan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana proyek.

"Saya ditanya beberapa pertanyaan terutama yang berkaitan dengan Andi Narogong. Saya pastikan tidak pernah tahu, tidak pernah ngobrol sama dia, tidak pernah ikut rapat, apalagi membahas masalah e-KTP," ujar Abdul usai diperiksa sebagai saksi bagi Andi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada penyidik KPK, Abdul menerangkan dirinya memang selalu mengikuti rapat resmi di DPR terkait pembahasan proyek e-KTP. Namun, dia menegaskan tak tahu dengan keberadaan pertemuan di luar jadwal resmi untuk membahas proyek tersebut.

Meski rutin mengikuti rapat, Abdul tak tahu detail proses pembahasan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Ia beralasan saat itu tengah fokus menangani gelaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

"Saya tidak tidak tahu banyak karena waktu itu saya sedang concern ke persoalan pilkada. Rapat pun saya hanya tahu kalau ada rapat resmi yang dijadwalkan sekretariat Komisi II DPR," katanya.

Saat disinggung terkait dugaan penerimaan uang proyek e-KTP, Abdul menjawab tak pernah tahu. Ia mengaku baru tahu kabar tersebut dari sejumlah pemberitaan di media massa.

Dan, berbeda dengan pengakuan mantan anggota DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang sempat ditawari uang proyek e-KTP, Abdul menyatakan, "Enggak, saya enggak pernah terima, enggak pernah ditawarkan juga."

Apa yang diutarakan Abdul itu berbeda dengan yang tercantum dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto. Di sana Abdul disebutkan menerima uang sebesar US$ 37 ribu.

Nama Abdul disebut bersama sejumlah kapoksi Komisi II DPR di antaranya yakni dari fraksi PKS Jazuli Juwaini, fraksi Gerindra Rindoko, dan fraksi PDI Perjuangan Yasonna Laoly. Uang itu disebut berasal dari anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER