Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsisidier dan tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Choel terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel menerima vonis tersebut. "Yang mulia, terima kasih, saya menerima putusan ang dietapkan dan ikhlas menjalani hukuman yang telah saya lakukan."
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan uang sebesar US$550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Sementara uang sebesar Rp2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Hakim menilai, uang yang diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.
Hal ini juga terbukti dengan adanya penyalahgunaan wewenang dari Andi yang meminta Choel untuk turut serta mengurus proyek tersebut.
"Namun uang yang diterima telah dikembalikan semuanya ke negara melalui KPK, maka terdakwa tidak dibebankan lagi uang pengganti," katanya.
Perbuatan MemberatkanPerbuatan terdakwa ini dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan hukuman, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi ke KPK.
Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Andi Alfian Mallarangeng ini disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Peristiwa bermula ketika Andi memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek tersebut.
Choel pun meminta Wafid memulai lelang proyek Hambalang. Saat itu terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta sejumlah pejabat pelaksana proyek.
Pada pertemuan yang dilakukan Juli 2010 itu, Choel disebut meminta uang operasional sebesar 18 persen dari nilai proyek untuk Andi. Menurut Choel, permintaan uang itu dilakukan karena kakaknya tak pernah mendapatkan bagian selama menjabat sebagai Menpora. Choel dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.