Choel terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan uang sebesar US$550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Lihat juga:Choel di Antara Penjara dan Mimpi Es Buah |
Sementara uang sebesar Rp2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Hakim menilai, uang yang diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.
"Namun uang yang diterima telah dikembalikan semuanya ke negara melalui KPK, maka terdakwa tidak dibebankan lagi uang pengganti," katanya.
Perbuatan Memberatkan
Perbuatan terdakwa ini dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan hukuman, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga dan telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi ke KPK.
Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Andi Alfian Mallarangeng ini disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Peristiwa bermula ketika Andi memperkenalkan Choel pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk mengurus proyek tersebut.
Choel pun meminta Wafid memulai lelang proyek Hambalang. Saat itu terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta sejumlah pejabat pelaksana proyek.