"Pelaku utama Hambalang harus dihukum, tidak bisa berhenti di saya saja. Kalau tidak dihukum, kita patut bertanya ada apa dengan KPK," ujar Choel usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7).
Choel mengaku ikhlas dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik KPK mengusut keterlibatan pelaku utama dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tunggu saja agar KPK tidak tebang pilih," katanya.
"Meski hakim mengesampingkan soal Wafid, tapi itu sudah jelas. Ini yang akan jadi bahan analisis kami," ucapnya.
Choel sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsisidier tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Choel terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
Perkara ini menyeret sejumlah nama di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng hingga sejumlah anggota partai politik yakni Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.