Choel Mallarangeng: Pelaku Utama Hambalang Harus Dihukum

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2017 18:23 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyebut, ada pelaku utama dalam korupsi Hambalang masih berkeliaran.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis hakim 3,5 tahun untuk kasus kourpsi Hambalang. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyebut, dirinya bukan pelaku terakhir dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp464 miliar tersebut. Choel berkata, ada pelaku utama dalam kasus korupsi Hambalang yang saat ini masih berkeliaran dan harus dihukum.

"Pelaku utama Hambalang harus dihukum, tidak bisa berhenti di saya saja. Kalau tidak dihukum, kita patut bertanya ada apa dengan KPK," ujar Choel usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7).

Choel mengaku ikhlas dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng ini meminta penyidik KPK mengusut keterlibatan pelaku utama dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari fakta persidangan, kata Choel, pelaku ini merujuk pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Wafid merupakan pihak yang memerintahkan bawahannya, Dedi Kusdinar untuk menyerahkan uang terkait proyek tersebut kepada Choel.

"Jadi kita tunggu saja agar KPK tidak tebang pilih," katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Muhammad Takdir menyatakan, tak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus Hambalang. Namun pihaknya mengaku butuh waktu untuk menganalisis amar putusan majelis hakim yang memuat fakta soal dugaan keterlibatan Wafid.

"Meski hakim mengesampingkan soal Wafid, tapi itu sudah jelas. Ini yang akan jadi bahan analisis kami," ucapnya.

Choel sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsisidier tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.

Choel terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar  US$550 ribu dan Rp2 miliar.

Perkara ini menyeret sejumlah nama di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng hingga sejumlah anggota partai politik yakni Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER