Polresta Bekasi Cari Bukti Pidana Laporan soal Kaesang

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2017 18:20 WIB
Kapolresta Bekasi menyatakan kasus akan ditutup setelah gelar perkara dan menemukan bukti bahwa perkara tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolres Kota Bekasi Kombes Hero Hendrianto Bachtiar menyatakan, pihaknya akan mencari bukti pidana laporan soal Kaesang. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar menyatakan, pihaknya masih mencari bukti pidana terkait laporan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep.

"Jadi semuanya sudah dalam proses pemeriksaan, meminta keterangan nanti kami gelar lagi untuk memutuskan perkara tersebut ditingkatkan atau tidak ke penyidikan," kata Hero di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7). 

Hero mengatakan saat ini pelapor Muhamad Hidayat Simanjuntak belum bersedia dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya. Hidayat datang ke Polresta Bekasi hari ini hanya ingin mengklarifikasi apakah laporannya ditutup atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dimintai keterangan, namun belum bersedia klarifikasi karena dalam surat pemanggilan itu bukan dalam format pidana penyidikan tapi surat undangan dalam klarifikasi materi laporannya," kata Hero. 

Hero membantah pihaknya mengabaikan laporan Hidayat. Dia menyebut laporan ini masih diproses sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 perihal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Polresta Bekasi Cari Bukti Pidana Laporan soal KaesangPelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (kiri) mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Hero menambahkan, ada tiga ahli yang telah dimintai keterangan yaitu ahli bahasa, ahli pidana dan ahli teknologi (IT). Namun dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan ketiga ahli tersebut. 

"Faktanya kan dia sendiri tidak bersedia diminta keterangan, kalau misalkan dia komitmen sama laporan dia, hari ini beliau bersedia memberikan keterangan," tutur Hero. 

Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan menutup kasus ini karena tidak menemukan unsur pidana. Namun kata Hero, kasus akan ditutup setelah gelar perkara dan menemukan bukti bahwa kasus ini tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.

"Saya akan hentikan kalau tidak memenuhi unsur pidana," kata Hero. 

Sebelumnya, Hidayat terlihat emosi mendengar polisi menyatakan akan menghentikan laporannya. Dia mengatakan akan melakukan upaya praperadilan jika kasus ini ditutup polisi. (pmg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER