Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih menunggu pelapor menyerahkan barang bukti.
"Kamu bilang ada orang korupsi, mana bukti fisiknya, yang kamu laporkan itu mana? Kami belum mendapatkan bukti dari pelapor yang mana ujaran kebenciannya," kata Argo saat dihubungi, Sabtu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyidik belum mengambil sikap apa pun terkait laporan Hidayat ini. Argo menuturkan, penyidik memutuskan menutup atau melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporan ini pada Senin (10/7).
Argo menambahkan, Senin mendatang penyidik juga akan memaparkan hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. Tiga saksi ahli yang sudah dan akan diperiksa penyidik ialah terkait bahasa, informasi teknologi, dan pidana.
Video Youtube
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.
Lihat juga:Pelapor Kaesang Merasa Dilecehkan Polisi |
Pengecekan CNNIndonesia.com menemukan unggahan Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Kalimat yang diduga dilaporkan Hidayat adalah sebagai berikut:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.
Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba?
Dasar ndeso.
[Gambas:Youtube]