Pleidoi Pejabat Ditjen Pajak: Saya Bukan Inisiator Suap

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 18:36 WIB
Handang Soekarno menilai tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum terlalu berat. Dia juga memohon agar bisa menjalani hukuman di Semarang.
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno mengklaim dirinya bukan inisiator dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Handang menyebut, pihak yang berinisiatif menemui dirinya dan menyelesaikan permasalahan pajak tersebut adalah Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Berdasarkan fakta persidangan, saya bukan inisiator yang berusaha menemui pihak PT EKP atau mengurus masalah pajak PT EKP," ujar Handang saat membacakan pledoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7).

Bahkan, menurut Handang, Rajamohanan telah bertemu dengan pihak lain dari internal maupun eksternal Ditjen Pajak sebelum bertemu dirinya. Kendati demikian, Handang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menerima sejumlah uang dari Rajamohanan.

Namun ia berkukuh belum sempat menikmati uang tersebut karena sudah terjaring tangkap tangan oleh penyidik KPK pada November 2016. "Terlepas dari fakta di persidangan, saya sebagai manusia biasa bisa berbuat khilaf dan kesalahan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum terlalu berat. Handang mengaku kaget dan tak membayangkan sama sekali bahwa dirinya akan dituntut cukup tinggi. Baginya, tuntutan itu setara dengan hukuman seumur hidup.

"Tuntutan 15 tahun itu jauh melebihi tuntutan pada mereka yang sudah jelas merugikan negara. Apakah tuntutan ini sudah memiliki prinsip keadilan dan sesuai fakta persidangan?" ucapnya.

Meminta ke Semarang

Dalam pembelaannya, Handang juga memohon pada majelis hakim agar dapat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan klas IA Semarang, Jawa Tengah. Handang beralasan lokasi lapas itu lebih dekat dengan anaknya yang masih tinggal di Semarang.

Sejak berpisah dengan istrinya, Handang mengatakan, hak asuh ketiga anaknya menjadi tanggung jawab dirinya. Ia ingin agar komunikasi pada anaknya tak terhambat meski nanti dirinya ditahan.

"Untuk memudahkan komunikasi dengan putri saya, mohon saat pembacaan putusan nanti agar lebih mudah dapat dihukum di lapas klas IA Semarang," tutur Handang.

Dalam pembelaannya, Handang juga melampirkan peraturan UU Tax Amnesty, penjelasan teknis soal tax amnesty, serta sejumlah dokumen lain. Ia meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Handang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidier enam bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Suap yang diterima Handang hanya sebagian dari fee sebesar 10 persen atau Rp5 miliar dari total nilai STP PPN Rp52 miliar yang dijanjikan Rajamohanan. Namun dari hasil kesepakatan, uang yang akan diberikan pada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar. Dalam perkara ini Rajamohanan telah divonis tiga tahun penjara. Atas perbuatannya, Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pmg/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER