Firza Husein Kembali Diperiksa, Berkas Perkara Hampir Rampung

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 11:41 WIB
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi, Firza Husein telah diperiksa polisi sebanyak 12 kali. Berkas perkaranya belum lengkap.
Polisi kembali memeriksa tersangka kasus chat mesum Firza Husein. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali memeriksa tersangka kasus dugaan konten pornografi Firza Husein, hari ini.  Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ke-12 yang dijalani Firza.

Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan, pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara.

"Agendanya pemeriksaan tambahan," kata Azis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tambahan ini, kata Azis, awalnya Firza akan mengajukan tiga saksi meringankan.
Namun, hal itu urung dilakukan. Karena salah satu saksi meringankan yang akan diajukan Firza yakni pakar telematika Institut Teknologi Bandung, Hermansyah mengalami musibah. Hermansyah ditusuk orang tak dikenal, Minggu dini hari di tol Jagorawi.

"Kami batalkan semua. Kami tidak akan mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," kata Azis.

Azis memperkirakan, hari ini merupakan pemeriksaan terakhir kliennya. Setelah pemeriksaan ini, kemungkinan besar Firza tidak dimintai keterangan lagi.
Menurut Azis, berkas Firza akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.

"Pemeriksaan enggak lama, mungkin satu atau dua prosedur lagi. Polisi akan melengkapi, mengirimkan ke kejaksaan. Gitu aja," katanya.
 Lagi, Polisi Periksa Tersangka Chat Mesum Firza Husein Firza Husein Berjilbab Hitam mendatangi Mapolda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Pada 4 Juli silam, Firza diperiksa selama kurang lebih sembilan jam. Dia meminta polisi menangkap pelaku penyebar blog baladacintarizeq.

Firza ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten porno Mei 2017. Polisi menilai Firza terlibat percakapan pornografi dengan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER