Majelis Hakim PN Bandung Tolak Seluruh Eksepsi Buni Yani

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 14:00 WIB
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus pelanggaran UU ITE setelah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Buni Yani.
Akibat penolakan majelis hakim PN Bandung atas eksepsi yang dilayangkan Buni Yani, maka sidang atas tersangka pelanggaran UU ITE tersebut tetap dilanjutkan. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, M Sapto, saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7) seperti dikutip dari Antara.

Sapto menegaskan bahwa PN Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata Sapto membacakan putusan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.

"Nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," kata Aldwin.

Sebelumnya, Buni Yani lewat tim kuasa hukumnya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan JPU. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yaitu munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba 'bimsalabim' muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7).
Buni Yani jadi pesakitan di PN Bandung karena tindakannya mengunggah cuplikan rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Seribu. Akibat rekaman yang diunggah Buni Yani ke media sosial itu muncul tudingan penistaan agama kepada Ahok jelang proses Pilkada DKI Jakarta 2017.

Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto 48 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, juncto UU RI nomor 19 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER