Didakwa Berbohong, Miryam Keberatan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 11:43 WIB
Politikus Hanura Miryam S Haryani keberatan dengan dakwaan jaksa kasus memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP.
Miryam diperkarakan KPK karena dianggap memberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum mendakwa politikus Hanura Miryam S Haryani memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi bagi Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Namun Miryam menyatakan berkeberatan dan bersikeras sudah memberi keterangan sesuai fakta. 

Dalam persidangan perdana kasus ini di Jakarta pada Kamis (13/7) Jaksa Kresno Wibowo mengatakan, "Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dan mencabut keterangan dalam BAP dalam persidangan 23 Maret 2017." 
Dalam persidangan bulan Maret tersebut, Miryam mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku diancam dan ditekan oleh penyidik KPK yakni Novel Baswedan, M Irwan Santoso, dan Ambarita Damanik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah diperingatkan oleh hakim agar berkata jujur, jaksa Kresno mengatakan, Miryam tetap mengaku ditekan oleh penyidik KPK.

Miryam pun kembali dihadirkan dalam persidangan 30 Maret 2017 untuk dikonfrontasi dengan ketiga penyidik. Namun mantan anggota Komisi II DPR itu berkukuh untuk mencabut keterangan dalam BAP.

"Dari keterangan penyidik menerangkan bahwa mereka tidak pernah menekan dan mengancam saat terdakwa diperiksa sebagai saksi," katanya.
Selama empat kali pemeriksaan di gedung KPK, Miryam diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan. Selain itu, lanjut jaksa Kresno, setiap awal peneriksaan lanjutan Miryam juga diberi kesempatan untuk membaca BAP sebelumnya.

“Alasan terdakwa mendapat tekanan tidak benar karena betentangan dengan keterangan tiga penyidik maupun rekaman video yang menunjukkan tidak ada tekanan dari penyidik," ucap jaksa.

Miryam pun sepakat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan 18 Juli mendatang. Ia juga memohon pada majelis hakim agar diberikan izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto karena mengalami pendarahan tiap buang air.

Seusai persidangan, Miryam menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di hadapan majelis hakim. Ia mengaku selama proses pemeriksaan memang tertekan dan cukup stres.

"Saya keberatan karena saya tidak tahu keterangan mana yang tidak benar menurut jaksa," tutur Miryam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER