Ade Komarudin Beberkan Kesaksian Kasus e-KTP di KPK

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 10:57 WIB
Dua kali mangkir dari panggilan KPK, mantan Ketua DPR Ade Komaruddin hari ini mendatangi gedung KPK. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Mantan Ketua DPR Ade Komaruddin mendatangi gedung KPK. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.

Akom rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7), Akom yang mengenakan kemeja batik warna biru itu bungkam. Dia enggan menjawab pertanyaan awak media. Politikus Partai Golkar itu memilih untuk langsung masuk ke lobi.
Ketika proyek e-KTP bergulir, Akom menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR.  Politikus Golkar itu disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Akom hari ini merupakan penjadwalan ulang.

Akom bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek e-KTP.

"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Selain memanggil Akom, penyidik KPK juga memanggil kembali mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim.

Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Sebelumnya Akom dan istrinya, Netty Marliza dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, pada 20 Juni dan 3 Juli 2017.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER