KPK Siap Pelajari Laporan Pansus Pelindo soal Audit BPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 14:46 WIB
BPK menemukan kontrak PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding dalam pengelolaan PT JICT terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp4,08 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan yang diserahkan Pansus Pelindo II. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II akan menyerahkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada KPK, hari ini.

BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding dalam pengelolaan PT JICT itu terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu laporan yang diserahkan Pansus Pelindo II tersebut, sebelum menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengar dulu nanti, dipelajari dulu. Substansinya berbeda dengan kasus yang sedang ditangani saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (17/7).
KPK sendiri diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, yang menjerat RJ Lino. RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015.

Dalam audit investigatif BPK atas kontrak baru pengelolaan JICT, ada lima temuan spesifik yang diperoleh dalam perjanjian PT Pelindo II dengan Hutchison, yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
KPK Siap Pelajari Laporan Pansus Pelindo soal Audit BPKRJ Lino saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Pertama, rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014. Padalah rencana itu telah dinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II sejak 2011.

Kedua, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH tidak menggunakan permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Ketiga, penunjukkan Hutchison Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Keempat, perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS dan persetujuan dari Menteri BUMN.

Kemudian penyimpangan kelima yang dinilai krusial, yakni soal penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor. BPK menduga, penunjukan itu bertentangan dengan peraturan perundangan.

Sebelumnya, salah satu anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan audit investigatif dari BPK tersebut. Masinton menekankan, laporan BPK itu bukan audit fiktif sehingga harus diproses oleh Agus Rahardjo Cs.

"Itu kerugian negara berdasarkan audit BPK, jadi itu bukan fiksi, maka KPK harus menindak lanjuti," tegas politikus PDIP itu. (pmg/yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER