BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding dalam pengelolaan PT JICT itu terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu laporan yang diserahkan Pansus Pelindo II tersebut, sebelum menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam audit investigatif BPK atas kontrak baru pengelolaan JICT, ada lima temuan spesifik yang diperoleh dalam perjanjian PT Pelindo II dengan Hutchison, yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.
RJ Lino saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia) |
Ketiga, penunjukkan Hutchison Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.
Keempat, perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS dan persetujuan dari Menteri BUMN.
Kemudian penyimpangan kelima yang dinilai krusial, yakni soal penunjukan Deutsche Bank sebagai financial advisor. BPK menduga, penunjukan itu bertentangan dengan peraturan perundangan.
Sebelumnya, salah satu anggota Pansus Pelindo II, Masinton Pasaribu meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan audit investigatif dari BPK tersebut. Masinton menekankan, laporan BPK itu bukan audit fiktif sehingga harus diproses oleh Agus Rahardjo Cs.
"Itu kerugian negara berdasarkan audit BPK, jadi itu bukan fiksi, maka KPK harus menindak lanjuti," tegas politikus PDIP itu. (pmg/yns)
