Usai Setya Novanto, KPK Bidik Nama-Nama di Surat Dakwaan

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 21:49 WIB
KPK masih menyelidiki nama-nama lain, terutama mereka yang disebut dalam surat dakwaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan kasus e-KTP tak berhenti pada penetapan tersangka Setya Novanto. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya membongkar korupsi proyek pengadaan e-KTP tak hanya berhenti pada penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

"Kami mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka SN. Kami juga melakukan analisis secara terus menurus apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Febri menyatakan, secara paralel pihaknya melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap sejumlah bukti yang telah didapat usai menetapkan Setnov sebagai tersangka. Hal tersebut, sama seperti yang dilakukan saat mengusut perkara Irman, Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, di sidang, dan pada penuntutan. Termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, terdapat puluhan anggota DPR, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP yang diduga menikmati aliran dana.

Para pejabat yang disebut dalam surat dakwaan itu antara lain mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu dan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya.
Mereka disebut bersama-sama mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Keterlibatan mereka diperkuat dalam surat tuntutan Irma dan Sugiharto.

Dari kalangan politisi DPR periode 2009-2014, terdapat nama seperti Gamawan Fauzi, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Miryam S Haryani.

Anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir pun disebut menikmati uang dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3. Mereka yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung hingga Mirwan Amir. Bahkan, Ade Komarudin dan Marzuki Ali juga disebut kecipratan uang proyek tersebut. 
"Tentu akan kami proses lebih lanjut, karena kami paham betul bahwa publik sangat menginginkan kasus e-KTP ditangani secara tuntas," tutur Febri. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER