MKD Akan Temui KPK Sebelum Putuskan Kedudukan Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 23:12 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum menentukan kedudukan Setya Novanto selaku Ketua DPR RI. Mereka akan meminta keterangan resmi KPK terlebih dahulu.
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal meminta keterangan resmi KPK terkait penetapan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP. MKD belum menentukan kedudukan Setya selaku pimpinan DPR RI.

"Paling tidak MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Pak Novanto secara resmi," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding saat dihubungi, Senin (17/7) malam.

Sudding menjelaskan, kasus yang menjerat Setya sudah masuk ke ranah hukum. Meski akan meminta keterangan resmi, tambahnya, MKD tidak dapat mencampuri proses yang ada di KPK saat ini.

Secara terpisah, anggota MKD Muhammad Syafii mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pihaknya akan memproses kedudukan Setya saat sudah resmi ditetapkan sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, meski berstatus tersangka, Syafii mengatakan, posisi Setya sebagai Ketua DPR masih aman.

"Iya betul, karena kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Tersangka kan, itu masih bisa bersalah dan tidak bersalah," kata Syafii saat dihubungi terpisah.
MKD Akan Temui KPK Sebelum Putuskan Kedudukan Setya NovantoKetua DPR RI Setya Novanto melambaikan tangan usai diperiksa di Mahkmah Kehormatan DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD Pasal 87 ayat 1 disebutkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pada ayat 2 huruf b pasal tersebut juga dijelaskan, pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR.

Hari ini, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.

"KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER