
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno Hadapi Vonis Hakim
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Selasa, 18/07/2017 08:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, akan menghadapi sidang pembacaan vonis terkait kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).
Handang dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Kuasa hukum Handang, Soesilo Arie Wibowo meyakini kliennya tak memiliki andil besar seperti yang dituntut jaksa dalam perkara ini. Soesilo berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya bagi Handang.
"Tentu harapannya Pak Handang dapatkan putusan paling ringan, mengingat peran Pak Handang yang sebenarnya tidak seperti dalam tuntutan," ujar Soesilo kepada CNNIndonesia.com.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Handang terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Menanggapi tuntutan 15 tahun dari JPU, Handang mengaku kaget karena itu disebutnya cukup tinggi. Padahal, menurutnya, pihak yang berinisiatif menemui dan menyelesaikan permasalahan pajak adalah Rajamohanan.
"Berdasarkan fakta persidangan, saya bukan inisiator yang berusaha menemui pihak PT EKP atau mengurus masalah pajak PT EKP," kata Handang saat membacakan pledoi dalam sidang pekan lalu.
Bahkan, lanjut Handang, Rajamohanan telah bertemu dengan pihak lain dari internal maupun eksternal Ditjen Pajak sebelum bertemu dirinya. Kendati demikian, Handang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menerima sejumlah uang dari Rajamohanan.
Ia juga memohon pada majelis hakim agar dapat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan kelas IA Semarang, Jawa Tengah. Handang beralasan lokasi lapas itu lebih dekat dengan anaknya yang masih tinggal di Semarang. (kid/gil)
Handang dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
![]() |
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Handang terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
"Berdasarkan fakta persidangan, saya bukan inisiator yang berusaha menemui pihak PT EKP atau mengurus masalah pajak PT EKP," kata Handang saat membacakan pledoi dalam sidang pekan lalu.
Bahkan, lanjut Handang, Rajamohanan telah bertemu dengan pihak lain dari internal maupun eksternal Ditjen Pajak sebelum bertemu dirinya. Kendati demikian, Handang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menerima sejumlah uang dari Rajamohanan.
Ia juga memohon pada majelis hakim agar dapat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan kelas IA Semarang, Jawa Tengah. Handang beralasan lokasi lapas itu lebih dekat dengan anaknya yang masih tinggal di Semarang. (kid/gil)
ARTIKEL TERKAIT

Pejabat Bakamla Hadapi Vonis Suap Pemantauan Satelit
Nasional 2 tahun yang lalu
Aseng Ungkap Inisial Y dari PKS dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Nasional 2 tahun yang lalu
Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Nasional 2 tahun yang lalu
Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Hadapi Sidang Putusan
Nasional 2 tahun yang lalu
Terdakwa Suap Pajak Handang Soekarno Gunakan Pelat Mobil TNI
Nasional 2 tahun yang lalu
Jaksa Hadirkan Ahli Chip Hingga LKPP dalam Sidang e-KTP
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Susah Payah Sri Mulyani Hapus Citra Korupsi Petugas Pajak
Ekonomi • 04 December 2019 15:20
'Shortfall' Pajak Bakal Lebar, Kemenkeu Lakukan Mitigasi
Ekonomi • 02 August 2019 11:58
DJP Gandeng 27 Instansi Beri Binaan demi Kejar Pajak UMKM
Ekonomi • 30 April 2019 22:04
Kurang Satu Hari, Baru 61 Persen WP Perusahaan Lapor Pajak
Ekonomi • 30 April 2019 06:45
TERPOPULER

Mahfud: Tak Ada Kasus Pelanggaran HAM di Era Jokowi
Nasional • 4 jam yang lalu
KontraS: Pernyataan Mahfud MD Narasi Menyesatkan
Nasional 1 jam yang lalu
Curhat Nasib Pengayuh Becak di Era Anies Baswedan
Nasional 2 jam yang lalu