Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno Hadapi Vonis Hakim

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 08:18 WIB
Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak menghadapi sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor hari ini.
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno menghadapi sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, akan menghadapi sidang pembacaan vonis terkait kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).

Handang dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Kuasa hukum Handang, Soesilo Arie Wibowo meyakini kliennya tak memiliki andil besar seperti yang dituntut jaksa dalam perkara ini. Soesilo berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya bagi Handang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Kasubdit di Ditjen Pajak Hadapi Vonis Hakim TipikorRamapanicker Rajamohanan Nair (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
"Tentu harapannya Pak Handang dapatkan putusan paling ringan, mengingat peran Pak Handang yang sebenarnya tidak seperti dalam tuntutan," ujar Soesilo kepada CNNIndonesia.com.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Handang terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Menanggapi tuntutan 15 tahun dari JPU, Handang mengaku kaget karena itu disebutnya cukup tinggi. Padahal, menurutnya, pihak yang berinisiatif menemui dan menyelesaikan permasalahan pajak adalah Rajamohanan.

"Berdasarkan fakta persidangan, saya bukan inisiator yang berusaha menemui pihak PT EKP atau mengurus masalah pajak PT EKP," kata Handang saat membacakan pledoi dalam sidang pekan lalu.

Bahkan, lanjut Handang, Rajamohanan telah bertemu dengan pihak lain dari internal maupun eksternal Ditjen Pajak sebelum bertemu dirinya. Kendati demikian, Handang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menerima sejumlah uang dari Rajamohanan.

Ia juga memohon pada majelis hakim agar dapat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan kelas IA Semarang, Jawa Tengah. Handang beralasan lokasi lapas itu lebih dekat dengan anaknya yang masih tinggal di Semarang. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER