Handang dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramapanicker Rajamohanan Nair (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Handang terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
"Berdasarkan fakta persidangan, saya bukan inisiator yang berusaha menemui pihak PT EKP atau mengurus masalah pajak PT EKP," kata Handang saat membacakan pledoi dalam sidang pekan lalu.
Bahkan, lanjut Handang, Rajamohanan telah bertemu dengan pihak lain dari internal maupun eksternal Ditjen Pajak sebelum bertemu dirinya. Kendati demikian, Handang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena telah menerima sejumlah uang dari Rajamohanan.
Ia juga memohon pada majelis hakim agar dapat menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan kelas IA Semarang, Jawa Tengah. Handang beralasan lokasi lapas itu lebih dekat dengan anaknya yang masih tinggal di Semarang. (kid/gil)
