MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 12:30 WIB
Mahkamah Konstitusi menilai, cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang mengikuti pilkada.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Basuki Tjahaja Purnama soal cuti petahana di masa kampanye. (AFP PHOTO / POOL / Bagus INDAHONO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan salah satu syarat pemilihan kepala daerah yang demokratis adalah kesetaraan antarpeserta. Selain itu, dalam UU Pilkada juga mengatur bahwa pelaksanaan pilkada harus mencerminkan netralitas dari tiap kontestan. Mahkamah menilai, cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang mengikuti pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk calon petahana, fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan sebagai wujud netralitas," kata anggota hakim konstitusi Anwar Usman.
Menurut hakim, jika petahana tidak melakukan cuti kampanye akan berpotensi tindak penyelewengan, mencederai netralitas negara, dan merugikan kontestan lain. Kewajiban cuti ini dinilai sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dari petahana. Meski demikian, hakim tak lantas menyimpulkan bahwa petahana yang tidak melakukan cuti kampanye sudah pasti menyalahgunakan jabatannya.

"Meski kasus penyelewengan banyak terjadi namun hukum tidak boleh menggeneralisasi. Di sisi lain, hukum juga tidak boleh menutup mata bahwa memang benar terjadi penyelewenangan," terangnya.
Dalam pertimbangannya, mahkamah juga menyarankan agar pihak pembentuk UU mengatur kembali ketentuan soal kewajiban cuti bagi petahana untuk meminimalisasi potensi kerugian bagi petahana. Pada permohonannya, Ahok merasa dirugikan karena masa cuti kampanye bersamaan dengan pelaksaanaan program kerja dan penyusunan anggaran di DKI.

"Kewajiban cuti bagi petahana harus pula menjadi perhatian terutama pembentuk UU agar kerugian bagi petahana dapat diminimalisasi, terutama jika bersamaan dengan waktu pelaksanaan program petahana," tutur hakim Anwar.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang kewajiban cuti masa kampanye bagi calon petahana. Ahok menilai ketentuan mengenai cuti bagi kepala daerah petahana bertentangan dengan konstitusi karena mengurangi haknya untuk bekerja.

Ahok beralasan tak bisa memastikan program DKI Jakarta, terutama dalam aspek penganggaran dapat berlangsung selama cuti kampanye. Ahok menilai, kerugian tidak akan terjadi apabila ketentuan cuti ditafsirkan secara opsional untuk ikut atau tidak ikut kampanye.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER