Tak Bisa Salat Berjamaah, Patrialis Minta Pindah Sel

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 20:03 WIB
Patrialis Akbar mengaku kangen untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid. Namun, dia tidak bisa melakukannya di Rutan KPK karena di sana tidak ada masjid.
Patrialis Akbar meminta dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang karena tidak bisa salat berjamaah. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke rutan klas I Cipinang. Menurutnya, di Rutan KPK tak memiliki masjid sehingga dia tak bisa salat berjamaah.

"Saya ajukan permohonan agar dipindahkan dari rutan KPK ke Cipinang. Selain alasan kesehatan, saya ingin salat berjamaah setiap waktu. Saya kangen sekali salat berjamaah," ujar Patrialis dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7).
Menanggapi permohonan Patrialis, jaksa penuntut umum menilai kondisi Rutan KPK lebih baik dari segi kapasitas maupun lingkungan ketimbang Rutan Cipinang.
Terkait pemeriksaan kesehatan, jaksa pun meyakini kondisi di rutan KPK lebih memadai.

"Menurut pertimbangan kami, Rutan kami kondisinya lebih baik daripada di Cipinang. Tapi kami tentu akan menghormati putusan majelis," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Patrialis.

"Perkara ini kan bukan Anda saja dan bukan Anda saja pula yang sakit," ucap Nawawi.
Selain itu, lanjut Nawawi, tanggung jawab penahanan sedianya menjadi tugas KPK sebagai pihak yang berwenang menahan Patrialis. Dia menyarankan, Patrialis mengajukan permohonan tersebut kepada KPK.

"Itu lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan," ujar Nawawi.

Namun Patrialis berkukuh agar dipindahkan ke Rutan Cipinang.

Ia mengaku kesulitan salat berjamaah karena tidak ada masjid di rutan KPK.

"Karena perspektif keadilan, ini hak saya beribadah. Maka saya mohon dipindahkan," ucap Patrialis.

Dalam perkara ini Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny.

Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER