Mantan Bos PT Pertamina Transkontinental Ditahan di Salemba

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 01:15 WIB
Suherimanto, mantan Dirut PT Pertamina Transkontinental dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Mantan Dirut Pertamina Transkontinental tersangka koruptor pengadaan kapal kini ditahan di Rutan Salemba. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan direktur utama PT Pertamina Transkontinental periode Juni 2010-Juli 2012, Suherimanto ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Senin (3/7) malam.

Berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, penahanan berlaku selama 20 hari sejak 3 Juli ini hingga 22 Juli mendatang.

Diberitakan Antara, ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Kapal Anchor Handling Tug Supply tahun anggaran 2012. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, Senin malam, penahanan tidak dilakukan serta-merta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Sebelum penahanan menjalani pemeriksaan pada Senin pagi,” katanya.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan, atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara yang melibatkannya.

Selain itu, Suherimanto juga memang terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kasus yang melibatkan Suherimanto berawal saat PT Pertamina Transkontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply, yakni kapal Transko Andalas dan Transko Celebes melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard pada 2012.


Harga pembelian kapal itu US$28,4 juta atau setara Rp254 miliar saat kurs dolar Amerika Rp9 ribu per US$1.

Namun pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Harga dan perjanjian jual beli bahkan baru ditetapkan kemudian. Pihak-pihak terkait kemudian 'kongkalikong' memundurkan tanggal perjanjian seolah sebelum negosiasi harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meski tidak memenuhi syarat. Bukan hanya tidak sesuai soal sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain, perusahaan itu juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Ironisnya, Suherimanto selaku Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental menyetujuinya.


Ia juga menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar US$3,5 juta meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Suherimanto juga beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenai denda keterlambatan. Usut punya usut rupanya ia menerima menerima uang dari Aria Odman, Direktur Utama PT VMS sebesar US$517 ribu dan Rp900 juta.

Tindakannya itu menyebabkan kerugian negara senilai US$2,65 juta atau Rp35,3 miliar.

Suherimanto disebut melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER