Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah Choel dan penuntut umum KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).
Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yakni lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel menerima putusan tersebut usai persidangan dan tak mengajukan banding.
Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
Hakim menyatakan uang sebesar US$550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Sementara uang sebesar Rp2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Hakim menilai, uang yang diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.
Meski menerima vonis majelis hakim, Choel menyebut ada pelaku utama dalam kasus korupsi Hambalang yang saat ini masih berkeliaran dan harus dihukum.
Perbuatan Choel terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.