Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung L
aksono menegaskan bakal memberi bantuan hukum kepada Markus Nari jika ingin mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi e-KTP.
Dikatakan Agung, sudah kewajiban partai Golkar untuk membantu kadernya yang terjerat masalah hukum.
"Jika yang bersangkutan sudah punya sendiri, menolak, itu urusan lain," kata Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Markus Nari ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Rabu (19/4) karena diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari proyek pengadaan e-KTP yang menghabiskan anggaran Rp5,9 triliun.
Selain Markus Nari, Ade Komarudin yang juga kader Partai Golkar pun sempat disebut dalam sidang putusan vonis terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Dalam surat putusan Irman dan Sugiharto, hakim menyebut Ade terbukti menerima uang US$ 100 ribu.
Perihal itu, Agung juga akan memberi perlakuan yang sama, yakni memberi bantuan hukum kepada Ade Komarudin.
"Kepada setiap kader Golkar kami berkewajiban membantu," kata Agung.
Namun ia menolak jika dikatakan menghambat upaya KPK dalam memberantas kasus korupsi.
Agung mengatakan partainya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, selama ini ia mengatakan partai Golkar dan kadernya yang terjerat kasus korupsi tidak pernah menghalang-halangi kinerja KPK.
"Pada saat pemeriksaan juga kami mendorong kepada siapapun untuk senantiasa mengikuti apa yang diminta KPK. Sangat kooperatif," kata Agung.
Pernyataannya seakan ingin mempertegas anggapan bahwa Golkar merupakan partai yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami yakin bahwa ini akan memberi image positif kepada partai kami," tutur Agung.