Menteri PAN RB Cari Dasar Hukum untuk Tindak ASN Anggota HTI

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 11:39 WIB
Menteri PAN RB menyebut tengah mencari peraturan yang bisa memberi sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) pengikut Hizbut Tahrir Indonesia.
Ilustrasi ASN. (Antara Foto/Jojon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur tengah mencari dasar hukum pendisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Upaya itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Perppu ormas dan resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) HTI serta menutup situs resminya.

"Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus undang-undangnya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," tutur Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asman menyatakan, telah menerima sejumlah informasi keterlibatan sejumlah ASN dalam HTI. Namun, penindakan lebih lanjut akan diambil setelah ia menerima informasi resmi mengenai hal itu.

"Kami nanti pegang informasi formal artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tutur Politikus PAN ini.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa jajaran pemerintah harus berhati-hati sebelum menindak ASN yang terlibat HTI.

Menurutnya, pemerintah harus mengetahui terlebih dahulu seberapa jauh dan dalam keterlibatan ASN di sana.

Tjahjo mengatakan, imbauan ini sudah disampikan kepada seluruh kepala daerah melalui surat edaran.

Menurutnya, ASN yang hanya beberapa kali mengikuti dakwah dan simpatisan tak perlu langsung ditindak tegas. Namun, penindakan harus dilakukan kepada ASN yang benar-benar seorang kader inti atau pengurus.

"Harus diseleksi benar. Intinya disadarkan dan diingatkan. Kalau pengurus ya silakan mundur karena sudah kader dia," ucap Tjahjo.
Menteri dalam negeri mengatakan, tindakan tegas terhadap ASN kader HTI perlu diterapkan sebab mereka berhubungan langsung dengan masyarakat. Padahal, tambahnya, ASN seharusnya menjabarkan sila-sila Pancasila dalam tugasnya seperti saat membuat Perda dan kebijakan lainnya.

Sejumlah lembaga telah mengumumkan akan melakukan tindakan keras terhadap kader HTI di jajaran mereka.

Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir berencana mengumpulkan rektor seluruh Indonesia untuk membahas dosen yang bergabung dengan HTI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyebut rencana menteri Nasir ini berlebihan karena HTI telah dibubarkan dan dicabut badan hukumnya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta ANS yang terindikasi bergabung dalam ormas anti-Pancasila untuk mengundurkan diri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER