Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).
Handang, menurut hakim, terbukti menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Handang untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP.
"Terdakwa terbukti menerima uang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair yang bertujuan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Handang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di bidang pajak.
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman, Handang dianggap bersikap sopan, telah mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Hakim juga menolak nota pembelaan Handang yang memohon agar dapat menjalani hukuman di lapas klas IA Semarang, Jawa Tengah.
"Menolak permohonan terdakwa atas nota pembelaan," ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Handang menyatakan akan menjalani hukuman yang diterima.
"Kemungkinan besar saya akan menerima. Saya jalani saja," tuturnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Handang dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dianggap terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Suap yang diterima Handang hanya sebagian dari fee yang dijanjikan oleh Rajamohanan. Awalnya, Handang dijanjikan fee yang akan diberikan pada Handang sekitar Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.