"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).
Handang, menurut hakim, terbukti menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti menerima uang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair yang bertujuan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata hakim.
Hakim juga menolak nota pembelaan Handang yang memohon agar dapat menjalani hukuman di lapas klas IA Semarang, Jawa Tengah.
"Menolak permohonan terdakwa atas nota pembelaan," ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Handang menyatakan akan menjalani hukuman yang diterima.
"Kemungkinan besar saya akan menerima. Saya jalani saja," tuturnya.
Ia dianggap terbukti menerima suap untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Suap yang diterima Handang hanya sebagian dari fee yang dijanjikan oleh Rajamohanan. Awalnya, Handang dijanjikan fee yang akan diberikan pada Handang sekitar Rp6 miliar.
Atas perbuatannya, Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.