KPK Khawatir Nazaruddin Terpengaruh Yulianis soal Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 17:25 WIB
Jubir KPK menegaskan semua kasus yang diusut tak selalu mendengarkan keterangan dari satu sumber, namun diricek kembali sebelum dikirim ke meja hijau.
Anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis hadir dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis ke Pansus Angket KPK bisa mempengaruhi kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Yulianis, yang juga mantan anak buah Nazaruddin itu menebar banyak keterangan atas lembaga antirasuah saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Salah satu pernyataan yang disampaikan Yulianis adalah soal keterangan Nazaruddin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penuh kebohongan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Nazaruddin selama diproses KPK memang kerap menyampaikan keterangan terkait dugaan keterlibatan banyak pihak dalam suatu kasus. Febri menyebut, keterangan itu selalu diricek kembali kebenarannya oleh para penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan salah satu penanganan kasus korupsi yang menggunakan kesaksian Nazaruddin adalah kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Nazaruddin menyebutkan peran sejumlah pihak hingga aliran dana dalam proyek itu.

Menanggapi keterangan Yulianis di depan pansus tersebut, Febri mengatakan, "Jangan sampai ada tekanan baik langsung atau tidak langsung terhadap saksi yang dapat berakibat pada keterangan yang disampaikan," kata Febri, Selasa (25/7).

Febri menegaskan, keterangan seorang saksi atau tersangka yang diperiksa penyidik KPK tak menjadi satu-satunya sumber dalam membongkar kasus korupsi. Menurut dia, pihaknya selalu mencermati kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan lainnya dan barang bukti.

"Dalam proses hingga pengadilan, kesesuaian antara keterangan saksi dengan pihak lain dan bukti lain selalu dipertimbangkan," tuturnya.

Nazaruddin, yang juga bos Permai Grup kini diketahui telah menjadi Justice Collaborator di KPK. Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu dianggap telah membantu lembaga antirasuah dalam membongkar sebuah kasus korupsi.

Dalam kasus e-KTP, Nazaruddin menyebut banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang turut menikmati uang panas dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Saat ini KPK masih menangani kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Andi Narogong bakal segera menjalani sidang dalam waktu dekat.

Sementara itu, mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER