Kasus BLBI, Laksamana Sukardi Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 12:03 WIB
Laksamana adalah mantan Menteri BUMN era Presiden Abdurahman Wahid. Ia diperiksa sebagai saksi untuk eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Laksamana Sukardi memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (26/7) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan SKL BLBU. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Sjamsul Nursalim.

Laksamana sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 10 Juli lalu. Hari ini, Rabu (26/7), merupakan pemeriksaan ulang Laksamana sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Diperiksa sebagai saksi kasus BLBI (dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung). Penjadwalan ulang dari pemeriksaan tanggal 10 Juli," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Laksamana diketahui sudah masuk ke ruang pemeriksaan KPK. Dia datang sekitar pukul 09.25 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada keterangan yang disampaikan menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Dia memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Selain memeriksa Laksamana, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama, Wandy Wira Riyadi. Sama seperti Laksamana, Wandy juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin.

Laksamana sudah pernah diminta keterangannya saat kasus yang menjerat Syafruddin ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, Laksamana menyebut masih ada obligor penerima SKL BLBI yang belum melunasi utangnya.
Laksamana memiliki andil dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul.

Dia merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Saat pemberian SKL kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Namun keduanya yang sudah tinggal lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER