Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap ada organisasi kemasyarakatan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga memiliki paham dan menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila banyak berada di daerah. Untuk mengatasi keberadaan ormas-ormas itu, Kemendagri mengizinkan pemda untuk menerbitkan peraturan daerah agar menjadi dasar hukum pembubaran ormas di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi.
"Daerah bikin perda karena ada ormas yang (kepengurusannya) berada hanya di tingkat kabupaten, kota, provinsi. Ormas yang melanggar Pancasila bukan HTI saja, semua harus dicek," kata Tjahjo kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (27/7).
Pembubaran ormas melalui perda hanya dapat dilakukan jika organisasi terkait diduga melakukan kegiatan, atau memiliki paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Tjahjo, penerbitan Perda itu merupakan turunan dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Pemda dapat segera membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Namun, ormas terkait hanya dapat dibubarkan jika struktur kepengurusannya berhenti di tingkat maksimal provinsi.
Tjahjo tidak merinci mekanisme cara pembubaran ormas oleh Pemda. Namun, ia berkata setiap pelanggaran atas Perda yang akan diterbitkan dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja.
"Intinya daerah punya perda untuk membubarkan ormas atau melarang kegiatan kalau yang dianggap melanggar. Tujuan perda bukan urusi kamtibmas, perkelahian, tapi ormas yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Pascapenetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah telah membubarkan satu organisasi, yakni HTI. Organisasi yang mengusung ide penerapan sistem khilafah itu dibubarkan Pemerintah pada 19 Juni.
Indonesia mengikuti jejak negara-negara seperti Mesir, Yordania, Rusia, Jerman, Pakistan, hingga Malaysia yang telah lebih dulu membubarkan Hizbut Tahrir. Total, sudah ada 17 negara yang menolak dan membubarkan Hizbut Tahrir dari kehidupan bernegaranya sampai saat ini.