"Kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah tidak bisa kompromi lagi. Ini jadi argumentasi kami untuk perppu itu," tegas Wiranto usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (26/7).
Dia mengatakan, jalur pengadilan adalah ruang untuk memperdebatkan argumentasi terkait penerbitan Perppu Ormas apabila masih ada yang ingin tidak setuju dengan beleid itu.
"Nanti argumentasinya di pengadilan, proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tidak usah ditanggapi, yang menanggapi kan nanti MK," kata Wiranto.
Hari ini, MK menggelar sidang perdana uji materi Perppu Ormas yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di awal persidangan, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra langsung meminta nasihat kepada majelis hakim konstitusi tentang legal standing atau kedudukan hukum HTI sebagai pemohon.
"Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?" ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta.