Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menyiapkan argumentasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dia pun tak khawatir dengan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah tidak bisa kompromi lagi. Ini jadi argumentasi kami untuk perppu itu," tegas Wiranto usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (26/7).
Dia mengatakan, jalur pengadilan adalah ruang untuk memperdebatkan argumentasi terkait penerbitan Perppu Ormas apabila masih ada yang ingin tidak setuju dengan beleid itu.
"Nanti argumentasinya di pengadilan, proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia enggan menanggapi sidang perdana uji materi Perppu Ormas di MK hari ini. Sebab menurutnya, Menko Polhukam tak berhak menanggapi uji materi tersebut.
"Ya tidak usah ditanggapi, yang menanggapi kan nanti MK," kata Wiranto.
Hari ini, MK menggelar sidang perdana uji materi Perppu Ormas yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di awal persidangan, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra langsung meminta nasihat kepada majelis hakim konstitusi tentang legal standing atau kedudukan hukum HTI sebagai pemohon.
Dia khawatir gugatan HTI atas Perppu Ormas ke MK akan sia-sia jika hakim nantinya menilai HTI tak memiliki legal standing dan dianggap tidak sah, karena pemerintah telah mencabut status badan hukum organisasi tersebut.
"Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?" ujar Yusril di ruang sidang MK, Jakarta.