Mantan Ketua Komisi II Tak Tahu Peran Setnov di Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2017 13:15 WIB
Usai diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP, mantan ketua komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku tidak mengetahui peran Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku tak tahu peran Setnov di Korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku tidak mengetahui peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Chairuman mengatakan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).

Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Sebelumnya, Chairuman berulangkali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu, penyidik lebih tahu itu," kata Chairuman.
Chairuman mengatakan, pemeriksaannya kali untuk melengkapi berkas perkara Setnov, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Chairuman, materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya seputar fakta persidangan dan mengkonfirmasi ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"Ya sesuai dengan fakta persidangan yang lalu saja. Kami dikonfirmasikan berita acara yang lalu," ujarnya.

Saat disinggung soal peran Setnov yang disebut ikut mengawal anggaran proyek e-KTP, Chairuman, yang juga mantan jaksa itu mengaku tak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu mengawal gimana," kilahnya.

Chairuman, yang kini juga menjabat Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) disebut menikmati uang proyek e-KTP sebesar US$584.000 dan Rp26 miliar.
Namun hal tersebut sudah dibantah Chairuman saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.

Tak hanya dugaan menerima uang, Chairuman juga disebut menyimpan catatan keuangan yang disinyalir terkait dengan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Mantan Ketua Komisi II Tak Tahu Peran Setnov di Korupsi e-KTPSetya Novanto memberikan keterangan pers usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Catatan keuangan itu ditemukan penyidik KPK di rumah Chairuman.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada bulan lalu, Chairuman mengaku dicecar penyidik KPK soal catatan uang tersebut.

Namun menurutnya, catatan itu merupakan keuangan dari bisnis keluarganya.

"Itu (catatan keuangan) sudah dijelaskan bahwa itu sumbernya mana, itu kredit kita. Itu harus dijelaskan," kata dia.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER