Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Bos Gunung Agung Made Oka Masagung dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Made Oka bakal dimintai keterangannya hari ini, Rabu (26/7), sebagai saksi untuk Setnov.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Made Oka diketahui merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Belum diketahui kaitan Made Oka dengan Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Made Oke, penyidik KPK bakal meminta keterangan dari Muda Ikhsan Harahap, selaku pihak swasta. Ikhsan bakal dikorek keterangannya untuk tersangka Setnov.
Setelah penetapan Setnov sebagai tersangka, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong dan Mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Setnov.
Selain itu, KPK juga telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus yang menjerat sang paman itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017.
KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi yang diduga ikut menerima uang panas e-KTP.