Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Nallom Kurniawan mengatakan, hingga saat ini telah ada enam gugatan uji materi tentang Perppu Ormas ke MK. Gugatan terbaru berasal dari massa aksi demo 287 yang diwakili sejumlah ormas, di antaranya Front Pembela Islam (FPI) dan Dewan Dakwah Islamiyah.
"Jumlah perkara yang sudah diajukan ke MK terhadap Perppu Ormas sudah ada tiga yang teregistrasi, dua yang belum, dan yang terbaru tadi sehingga total ada enam perkara," ujar Nallom di gedung MK, Jakarta, Jumat (28/7).
Dari enam perkara, dua di antaranya telah disidangkan dengan pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan organisasi advokat. Nallom menegaskan, aksi massa yang dilakukan hari ini tak akan berpengaruh pada proses persidangan di MK.
Menurutnya, sejak awal MK berdiri tak pernah terpengaruh aksi-aksi dalam memutuskan suatu perkara. Kedatangan perwakilan massa aksi 287 pun, kata dia, tak akan mempengaruhi lembaga pengawal konstitusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya bilang kalau bapak-bapak tidak bisa hadir, tidak perlu datang ke sini. Bisa lihat live streaming di laman MK," katanya.
Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera bersama sejumlah perwakilan massa aksi 287 telah menemui pihak Mahkamah Konstitusi (MK), tadi siang.
Dalam pertemuan itu, Kapitra menyampaikan rencana mengajukan gugatan uji materi Perppu 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan ke MK.