Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/7).
Irvan merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP. Irvan masuk dalam Tim Fatmawati itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.
Sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah Irvan..
Dari penggeledahan pada Kamis (27/7) itu, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Selain memeriksa Irvan, penyidik KPK juga memanggil Toni seorang wiraswasta dan Yuliana selaku karyawan swasta. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk SN," tutur Febri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Kelima tersangka itu adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
KPK kini terus mendami keterlibatan pihak lain, terutama mereka yang menikmati uang korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.