KPK Eksekusi Eks Pejabat Pajak Handang ke Lapas Kedungpane

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2017 11:28 WIB
Handang Soekarno, yang kini berstatus single parent, dieksekusi ke Lapas Kedungpane agar lebih dengan anak-anaknya yang tinggal di Semarang.
Handang Soekarno, yang kini berstatus single parent, dieksekusi ke Lapas Kedungpane agar lebih dengan anak-anaknya yang tinggal di Semarang. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8).

Handang tak seperti terdakwa kasus korupsi lainnya, yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Benar, Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang," kata Jaksa Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Takdir menyatakan penempatan Handang di Lapas Kedungpane bukan di Lapas Sukamiskin karena alasan kemanusiaan. Dia menyebut Handang dan kuasa hukum mengirimkan surat resmi meminta ditempatkan di Lapas Kedungpane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pertimbangannya alasan kemanusiaan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Handang, Soesilo Aribowo membenarkan kliennya bakal dieksekusi hari ini ke Lapas Kedungpane.
Soesilo mengatakan, permintaan Handang ditempatkan di Lapas Kedungpane karena alasan anak-anaknya yang hidup sendiri di rumahnya di Semarang.

"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," kata Soesilo.

Handang telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Handang untuk membantu mengurus permasalahan pajak PT EKP, mulai dari pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Handang dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER