Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Tiga saksi pun didatangkan untuk dua tersangka tersebut.
Saksi Dedi Prijono selaku kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bakal dimintai keterangannya untuk Setnov.
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Sementara itu dua saksi lainnya, Akbar staf ahli anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini akan menjadi saksi Markus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
KPK pun masih membidik pihak-pihak lain, baik pribadi maupun korporasi yang diduga turut menerima uang panas e-KTP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan hakim terhadap Irman dan Sugiharto.