Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dalam menghadapi sidang praperadilan melawan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait penetapan tersangkanya.
Syafruddin mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berharap kasus yang menjerat Syafruddin bisa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk diperiksa pokok perkaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami adalah bahwa proses yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus BLBI bisa diteruskan sampai di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Sidang praperadilan Syafruddin sudah bergulir sejak pekan lalu. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/7). Pada hari ini, sidang memasuki hari ke-enam dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Syafruddin maupun KPK.
Setiadi mengungkapkan setidaknya ada tujuh poin sanggahan yang disampaikan Syafruddin lewat kuasa hukumnya. Menurut Setiadi, Syafruddin selaku pihak pemohon menyatakan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI merupakan kasus perdata, yang bukan domain KPK.
Syafruddin menyebut bahwa KPK tak bisa menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu lantaran UU KPK baru ada setelah proses penerbitan itu berjalan.
Kemudian, lanjut Setiadi, pemohon menilai kasus yang menyeret nama Sjamsul Nursalim itu sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.
Pemohon, kata Setiadi, meyakini apa yang dilakukannya tidak bisa dijerat pidana lantaran dalam posisi menjalankan tugas dan kewajibannya, selaku ketua BPPN untuk menerbitkan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.
"Pemohon dalam hal ini Pak SAT melaksanakan tugas dan jabatan, jadi tidak bisa dilakukan pemidanaan," tuturnya.
Selain itu, tambah Setiadi, pemohon menuding KPK tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Syafruddin dalam kasus yang terjadi di pengujung era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut Setiadi, pemohon juga menyebut KPK tak sah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Terakhir, tambah Setiadi, pemohon menyebut dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung pada 2004 silam, maka kasus ini sudah selesai dan tak bisa ditangani kembali.
"Tanggapan dari KPK, kami bisa menyadari bahwa itu adalah suatu hak dari pemohon, demikian juga dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Setiadi mengungkapkan, pihaknya yakin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Keyakinan itu, jelas Setiadi diperkuat adanya saksi fakta yang tahu banyak seputar penerbitan SKL BLBI itu.
"Keyakinan kami juga didukung oleh ahli yang sudah kami hadirkan dan juga saksi fakta. Ada satu saksi fakta kunci yang waktu itu menjadi pelaku sejarah," ujarnya.
Setiadi mengatakan sidang pembacaan vonis gugatan praperadilan Syafruddin atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim bakal dilakukan esok, Rabu (2/8).
"Vonis atau pembacaan putusan belum, akan dibacakan putusannya pada hari Rabu," kata dia.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sejak pertengahan Maret 2017 lalu.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus ini lantaran menerbitkan 'surat sakti' untuk Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul Nursalim, yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk itu masih memiliki kewajiban atas utang BLBI sebesar Rp3,7 triliun dari total keseluruhan Rp4,8 triliun.
Sjamsul Nursalim baru membayar kewajiban itu sebesar Rp1,1 triliun dari aset petani tambak Dipasena.
Atas tindakan yang dilakukan Syafruddin tersebut, negara ditaksir dirugikan hingga Rp3,7 triliun.