KPK Periksa Laksamana Sukardi Terkait Kasus BLBI

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 11:00 WIB
Laksamana Sukardi akan menjadi saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi akan kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim. (Antara/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laksamana Sukardi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Sjamsul Nursalim.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Megawati Soekarnoputri itu bakal dimintai keterangannya seputar SKL yang diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di era kepemimpinan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7).

Laksamana sendiri pernah diminta keterangan oleh KPK saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, Laksamana menyebut masih ada obligor penerima SKL BLBI yang belum melunasi utangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ada sekitar mungkin delapan atau sembilan orang yang ternyata lari dari tanggung jawab, tapi sekarang sudah kembali. Kami mendalami banyak hal, terutama proses pemberian SKL tersebut," kata Sukardi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/12).

Laksamana memiliki andil dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul terkait perannya sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Saat memberi SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana.

Selain memeriksa Laksamana, penyidik KPK juga memanggil Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet sebagai saksi untuk Syafruddin. Sumantri diduga tahu banyak soal penerbitan SKL kepada Sjamsul, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim.

Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.


Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.

(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER