Calon Hakim Agung Dicecar Soal Pengajuan PK Perdata

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 16:12 WIB
Calon hakim agung Ali Hanafiah Selian sempat gagap saat ditanya soal peninjauan kembali dalam perkara perdata, terutama soal Surat Edaran MA soal PK.
Seorang calon hakim agung dicecar tim panel soal peninjauan kembali dalam perkara perdata. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon hakim agung Ali Hanafiah Selian dicecar soal pengetahuan hukum perdata dalam seleksi wawancara terbuka calon hakim agung di gedung Komisi Yudisial, Rabu (2/8).Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta terlihat bingung dan tak bisa menjawab pertanyaan tim panel dengan lancar.

Salah satunya saat ditanya soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata. 


"Apakah PK perdata boleh diajukan dua kali?" tanya salah satu anggota tim panel M Saleh. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tidak boleh dua kali," jawab Ali. 

"Surat yang mana?" tanya Saleh lagi. 

Ali tak bisa merinci surat yang dimaksud. Saleh lantas mengingatkan tentang Surat Edaran MA 10 tahun 2009. 
"Mungkin di surat itu menjelaskan bahwa tidak boleh mengajukan PK lebih dari satu kali," jawab Ali. 

"Kok mungkin, jangan kira-kira," kata Saleh. 

Ali juga beberapa kali tak mampu menjawab sejumlah istilah yang dilontarkan tim panel. Anggota tim panel lainnya, Jaja Ahmad Jayus lantas menyindir Ali yang berulang kali tak bisa menjawab pertanyaan. 


"Anda kan sebelumnya advokat, kok teknis hukumnya kelabakan betul," ucap Jaja. 


Pemeriksaan Rekam Jejak

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil seleksi wawancara yang dilakukan hari ini. Sebab, penilaian seleksi tak hanya diukur dengan kompetensi namun juga integritas yang menyangkut rekam jejak para calon. 


"Dari segi kualitas kami belum bisa menyampaikan hasilnya itu harus lewat sidang pleno. Tapi yang pasti calon harus memiliki pengetahuan atas pemahaman substansi hukum," kata Farid ditemui usai seleksi wawancara. 


KY juga terbuka dengan masukan dari publik soal kompetensi maupun rekam jejak para calon. Jika ada kejanggalan, tim panel akan mengklarifikasi hal tersebut dalam proses wawancara. 
"Itu pasti kami klarifikasi faktanya seperti apa untuk mendapatkan calon hakim yang berkualitas," ujarnya. 

Dalam seleksi hari ini KY dijadwalkan mewawancarai lima calon hakim agung untuk kamar perdata. Selain Ali, sebelumnya KY telah melakukan wawancara pada hakim tinggi PT Jakarta. Seleksi wawancara akan dilanjutkan pada tiga calon hakim agung lainnya yakni M Yunus Wahab, Pahala Simanjuntak, dan Murjiyanto. 

Sementara untuk seleksi wawancara calon hakim agung untuk kamar pidana, agama, dan tata usaha negara akan dilanjutkan pada 3 hingga 4 Agustus mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER