Hakim Sahkan Status Tersangka Skandal BLBI Eks Kepala BPPN

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 20:17 WIB
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Efendi Mochtar menolak semua dalil keberatan Syafruddin Temenggung terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Syafruddin Temenggung. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait status tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Putusan itu menguatkan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Syafruddin.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Mochtar dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Efendi mengatakan dalil Syafruddin bahwa penetapan tersangka oleh KPK dilakukan tanpa alat bukti yang cukup, harus ditolak.
Efendi berpendapat KPK selaku termohon telah menunjukkan bukti yang cukup kuat yaitu keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat (formil)," ujarnya.

Efendi juga menolak beberapa dalil lain yang disampaikan Syafruddin. Misalnya pernyataan bahwa termohon (KPK) tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Juga argumen bahwa penuntutan kasus penerbitan SKL yang diterbitkan oleh BPPN merupakan perkara perdata.

Kemudian, soal SP3 yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Efendi, dalil-dalil ini tidak dapat diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.6/2014, kata dia, praperadilan hanya bertugas memeriksa syarat formil.

"Dalil-dalil tersebut harus dibuktikan oleh penuntut umum dan dibantah dalam persidangan tipikor dan bukan pada praperadilan," kata Efendi.

Usai persidangan, kuasa hukum hukum Syafrudin, Dodi S. Abdulkadir mengatakan pihaknya menerima putusan hakim karena sidang praperadilan memang hanya memeriksa syarat formil semata.

Dodi menyebut fokus mereka ke depan adalah menyiapkan materi-materi hukum untuk membebaskan klien mereka dari jerat pidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER