Putusan itu menguatkan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Syafruddin.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Mochtar dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat (formil)," ujarnya.
Kemudian, soal SP3 yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Efendi, dalil-dalil ini tidak dapat diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.
"Dalil-dalil tersebut harus dibuktikan oleh penuntut umum dan dibantah dalam persidangan tipikor dan bukan pada praperadilan," kata Efendi.
Usai persidangan, kuasa hukum hukum Syafrudin, Dodi S. Abdulkadir mengatakan pihaknya menerima putusan hakim karena sidang praperadilan memang hanya memeriksa syarat formil semata.
Dodi menyebut fokus mereka ke depan adalah menyiapkan materi-materi hukum untuk membebaskan klien mereka dari jerat pidana.