KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 21:41 WIB
Lima pejabat Pamekasan yang terjaring OTT KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kajari Pamekasan, Rudy Indra disangka menerima uang suap Rp250 juta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan lima pejabat Pamekasan yang terjaring OTT pagi tadi telah ditetapkan sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan suap kasus dugaan korupsi dana desa.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan ada tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji lalu meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Kelima tersangka itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pagi tadi di sejumlah lokasi di Pamekasan, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sutjipto dan Noer kepada Rudy. Pemberian uang itu atas perintah Ahmad.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Agus.

"AGM pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi di desanya yang gunakan dana desa. Nilai proyek Rp100 juta," tutur Syarif.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sutjipto, Agus dan Noor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Ahmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu pihak yang diduga penerima Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan diterbangkan esok pagi ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER