Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra, dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, diduga uang suap itu diberikan kepada Rudy terkait upaya penghentian perkara yang sedang ditangani Kejari Pamekasan, Madura.
"Ada penyerahan uang Rp250 juta. Dari lokasi tim amankan pecahan uang Rp100 ribu," kata Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan tersebut.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni di kawasan Pemkab Pamekasan, rumah dinas Kajari, dan kantor Kejari Pamekasan.
Total ada 10 orang yang diamankan dalam operasi KPK. Lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pukul 7.14 WIB, KPK mengamankan empat orang, yaitu Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo (SU), Kajari Pamekasan Rudy Indra, Kabag administrasi Inspektorat pemkab Pamekasan NS dan seorang sopir di rumah dinas Kajari.
"Diduga saat itu ada penyerahan uang senilai Rp250 juta melalui SU ke RUD. Proyek cuma 100juta tapi suap Rp250 juta, " kata Laode.
Uang Rp250 juta itu berasal dari Agus, Kepala Desa Dasuk yang diduga terlibat kasus.
"Dari lokasi tim kemudian mengamankan pecahan uang 100 ribu dibungkus kantong plastik," katanya.
Usai melakukan penangkapan, tim KPK mengamankan dua orang lainnya yaitu Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, di kantor Kejari Pamekasan.
Usai penangkapan di kejari, KPK kemudian menangkap Agus, Kepala Desa Dasuk dan Ketua Persatuan kepala desa Muhammad Ridwan.
Tim juga mengamankan lagi seorang staf Kejari berinisial IB.
"Terakhir tim mengamankan Bupati pukul 11.30 WIB," kata Laode.
Dikatakan Laode, 10 orang yang ditangkap yakni, Rudy Indra, Achmad Syafii, Sucipto Utomo, NS, Sopir Kajari, Sugeng, Eka Hermawan, Agus, IB, Muhammad Ridwan,
"Kepada 10 orang tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim," kata Laode.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sucipto, Agus, NS, Rudy dan Achmad Syafii.
Pihak yang diduga memberi suap adalah Sucipto, Agus dan NS. ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1
Sedangkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii diduga menganjurkan Agus agar memberi suap kepada Rudy untuk menyelesaikan kasusnya.
Sementara, KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka, karena menerima suap.
"Sebagai pihak yang diduga penerima Rudy melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor," kata Laode.