Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, tersangka suap anggota DPRD setempat. Mereka berdua pun segera menjalani persidangan.
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga sudah melengkapi berkas Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan ketiga tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Madaeng, Jawa Timur, untuk dititipkan sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya.
Selain ketiga tersangka yang telah lengkap berkas penyidikannya, KPK masih memproses Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki dan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, M Kabil Mubarok.
Bambang usai menandatangani berkas pelimpahan, menyatakan bakal pulang kampung untuk mengikuti persidangan di Surabaya. Dia keluar bersama Anang dan Rohayati.
"Iya ini mau mudik," kata Bambang sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
Bambang mengaku dirinya diperas oleh anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, selaku mitra kerja dinas yang dipimpinnya. Meskipun demikian, dia tak merinci lebih lanjut siapa yang melakukan pemerasan.
"Saya merasa diperas Anggota DPRD komisi B," kata dia.
(sur)