KPK: Kajari Pamekasan Instruksikan Setop Kasus Dana Desa

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 03:46 WIB
KPK menyebut Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sudah memerintahkan penghentian penyidikan korupsi dana desa oleh Agus Mulyadi kepada bawahannya.
KPK menyebut Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sudah memerintahkan penghentian penyidikan korupsi dana desa oleh Agus Mulyadi kepada bawahannya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya menginstruksikan bawahannya untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi.

Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang terbongkar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (2/8) pagi, di Pamekasan, Jawa Timur.

Agus diduga memberikan uang kepada Rudy sebesar Rp250 juta lewat Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian uang itu juga diketahui Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii.


Syarif mengatakan, sebelum uang tersebut diberikan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agus itu tengah diselidiki anak buah Rudy, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, dan Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng.

"Pihak kejaksaan sudah melakukan pulbaket tapi karena intervensi atasan, maka disetop dan melibatkan banyak pihak termasuk bupatinya," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

Syarif menyebut, lantaran tak terlibat dan berkeinginan mengusut kasus dugaan korupsi dana desa itu, dua jaksa Kejari Pamekasan itu dibebaskan.

"Kami menghargai integritas kedua jaksa tersebut, karena ternyata kedua jaksa itu ingin menindaklanjuti semua laporan LSM tapi mendapatkan hambatan dari atasannya," tuturnya.


Terkait dengan dugaan keterlibatan sang Bupati, Syarif menyatakan bahwa Ahmad mengetahui upaya penyuapan terhadap Rudy.

Ahmad yang merupakan politikus Partai Demokrat itu sempat melakukan negosiasi agar nilai suap tak sebesar Rp250 juta. Namun Rudy sudah mematok harga mati.

"Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp250 juta tapi dianggap harga yang tidak bisa lagi turun. Jadi, bupati pun ikut mengetahui," kata Syarif.

Syarif menyebut Ahmad takut bila kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa yang dilakukan Agus bakal terbongkar.


Ahmad mengetahui kasus dugaan korupsi Agus mulai diusut Kejari Pamekasan dari Sutjipto. Sutjipto sempat pula menghubungi Kajari Pamekasan, meminta kasus dihentikan.

"Bahkan bupati dengan inspektur Pemkab Pamekasan mengatakan bahwa ini harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin, dan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi.

Dari tangan mereka disita uang sebesar Rp250 juta, yang diduga suap penghentian perkara dugaan korupsi dana desa.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER