Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanfaatan dana haji harus sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kebijakan untuk memanfaatkan dana haji harus berdasar pada undang-undang.
Demikian pernyataan KPK menanggapi rencana Presiden Joko Widodo yang menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur.
"Kebijakan diambil harus sesuai kebijakan perundang-undangan. Prinsipnya penggunaan alokasi dana harus sesuai dengan kewenangan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya aturan penggunaan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan BPIH.
Dalam aturan tersebut, dana haji hanya dapat diinvestasikan ke Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan deposito berjangka.
Selain aturan Menteri Agama, penggunaan dana haji juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Pasal 3 UU tersebut menyebut bahwa pengelolaan dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam.
Kegiatan untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
KPK juga sudah melakukan kajian atas penggunaan dana haji, khususnya Dana Abadi Umat (DAU) pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah atau Ditjen PHU Kementerian Agama. Kajian yang selesai pada 2009 silam itu menemukan berbagai permasalahan mulai dari aspek regulasi sampai pelaksanaan.
Terdapat sembilan saran perbaikan yang diberikan kepada Ditjen PHU untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan DAU, yang terbagi atas satu di aspek regulasi, dua di aspek kelembagaan, empat di aspek tata laksana, dan dua di aspek manajemen SDM.
Febri berkata, pihaknya belum bisa bicara jauh mengenai instruksi Jokowi kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur. Menurutnya, KPK perlu mempelajari secara rinci mengenai wacana tersebut.
"Sesuainya seperti apa, nanti kita lihat lebih rinci. Tidak mungkin kita komentari secara umum. Karena kita harus lihat lebih rinci apa saja yang dilakukan, peruntukannya seperti apa," ujar Febri.
Febri menyebut pemerintah sudah memiliki tim hukum untuk menilai apakah penggunaan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur melanggar aturan yang ada atau tidak.
"Saya kira pemerintah punya tim yang kuat diaspek hukum untuk melihat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Pengelolaan dana haji diketahui sudah dimanfaatkan dalam beberapa bentuk, sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), yang berasal dari dana haji hingga 21 Juli 2017 sebesar Rp36,69 triliun.
Sementara itu data dari BPKH per audit 2016 dana haji, baik setoran awal, nilai manfaat, dan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola Kementerian Agama mencapai Rp95,2 triliun. Perkiraan BPKH, pada akhir 2017 total dana haji bisa terkumpul sekitar Rp100 triliun.
Instruksi Jokowi tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur langsung menuai pro kontra. Kritik tajam keluar dari beberapa anggota DPR, yang menyebut dana haji tak bisa digunakan untuk diinvestasikan untuk infrastruktur lantaran bertentangan dengan aturan yang ada.