Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, sudah berulang kali diperiksa dalam kasus tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Ketika itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
Bekas lawan Setnov dalam Munaslub di Bali itu, diketahui terbukti menerima uang Rp1 miliar dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Akom menerima uang itu dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga akan meminta keterangan Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri. "Dia juga diperiksa sebagai saksi SN," tutur Febri.
KPK diketahui tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom. Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Untuk Irman dan Sugiharto telah divonis, masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.