"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Ketika itu, Akom merupakan pendamping Setnov yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK diketahui tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom. Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Untuk Irman dan Sugiharto telah divonis, masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.