KPK Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kelola Dana Desa

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 01:54 WIB
Pengelolaan dana desa tahun ini sebesar Rp60 triliun dinilai KPK perlu dilakukan secara hati-hati guna mencegah tindakan korupsi seperti di Pamekasan.
Pengelolaan dana desa tahun ini sebesar Rp60 triliun dinilai KPK perlu dilakukan secara hati-hati guna mencegah tindakan korupsi seperti di Pamekasan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap terkait pengamanan kasus dugaan korupsi dana desa yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur.

Kasus tersebut berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan agar pemerintah melakukan pengelolaan dana desa secara bertanggung jawab. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari praktik korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengingatkan semua pihak agar melakukan pengelolaan dana desa secara bertanggung jawab agar tidak terjadi tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).


Syarif mengungkapkan, pengucuran dana desa perlu diperhatikan lantaran pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten dan kota.

"Bayangkan praktik yang sama terjadi di semua desa, bisa saja uang yang dianggarkan sebesar Rp60 triliun itu tidak mencapai sasaran," ujar Syarif.

Sementara itu, Pemerintahan Kabupaten Pamekasan mengelola dana desa sebesar Rp720 juta per desa.

Syarif menyebut, KPK pada 2015 telah melakukan kajian pengelolaan dana desa. Kajian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah lantaran menemukan celah untuk melakukan penyelewengan dana.


Menurut Syarif, ada empat aspek yang perlu diperbaiki pemerintah, yaitu soal regulasi, tata laksana, pengawasan, serta kualitas dan integritas sumber daya manusia yang mengurus dana desa.

"Dalam konteks pencegahan terkait dana desa KPK sudah selesaikan kajian pengelaolaan keuangan desa," ujarnya.

Lebih lanjut Syarif menyatakan untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agus, selaku Kepala Desa Dasok, Pamekasan, dia dilaporkan atas proyek yang dilaksanakan di wilayahnya.

Agus dinilai melakukan penyelewengan uang sebesar Rp100 juta dalam proses pengadaan tersebut, yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pamekasan.


"Pengadaan di desanya (Desa Dasok) yang menggunakan dana desa adalah Rp100 juta dan diduga ada kekurangan volume," tutur Syarif.

Kemudian Agus dilaporkan ke Kejari. Khawatir dugaan korupsinya diusut, Agus pun berupaya menyuap Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

Namun hal itu terendus KPK dan dia bersama Rudy ditangkap tangan.

Agus menyerahkan uang kepada Rudy lewat Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, dan Kepala Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, Noer Sollehhodin.

Dari tangan mereka disita uang sebesar Rp250 juta, yang diduga hasil suap.


Selain itu, Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii juga ditangkap lantaran diduga memerintahkan Agus untuk memberikan uang ke Rudy guna menyetop kasus dugaan korupsi dana desa.

"Dana proyek hanya Rp100 juta tapi suap yang diberikan Rp250 juta," kata Syarif.

Mereka berlima pun resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Kejari Pamekasan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER