Kajari Pamekasan Diciduk KPK, Kejagung Panggil Kajati Jatim

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 17:37 WIB
Jamwas Kejagung bergerak cepat dengan memeriksa Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung usai Kejari Pamekasan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
Kejaksaan Agung akan segera memangil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim terkait OTT KPK pada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Widyo Pramono akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung dalam waktu dekat.

Langkah ini ditempuh terkait dugaan suap kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya.

"Kami teliti, tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan sejauh mana, ada keterlibatannya yang mekanismenya salah," ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, setiap kepala kejaksaan tinggi harus bertanggung jawab atas kinerja seluruh kepala kejaksaan negeri di bawahnya dengan melakukan pengawasan secara ketat.
Menurut dia, setiap kepala kejaksaan tinggi harus mengontrol dan tidak boleh lengah dalam mengawasi kinerja seluruh kepala kejaksaan negeri di bawahnya. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan rapat kerja secara rutin.

"Saya sudah peringatkan. Kajati jangan sampai di wilayah itu lengah. Jangan sampai tidak kontrol, Jangan di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik," katanya.

Ambil Langkah Pemecatan

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pemecatan terhadap Rudy. Namun, langkah itu akan ditempuh secara bertahap.

Dia melanjutkan, pihaknya baru mengambil langkah memberhentikan sementara Rudy dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Sudah pasti (dipecat), sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan. Tapi melalui mekanisme yang ada, tidak langsung saja, ada mekanisme," katanya.
Rum pun kembali menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap Rudy kepada KPK. Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mencegah atau menghalangi proses hukum penyidikan yang dilakukan KPK.

"Jadi Sekali lagi kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi karena ini adalah bagian dari langkah pembersihan," ucap Rum.

KPK resmi menetapkan Rudy bersama Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan ada tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji lalu meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

Kelima tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Rabu (2/8) pagi itu berlangsung di sejumlah lokasi di Pamekasan.

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sutjipto dan Noer kepada Rudy. Pemberian uang itu atas perintah Ahmad.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Agus.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER