Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membela Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo terkait oknum jaksa yang kembali terjaring kasus korupsi oleh KPK belum lama ini.
Agus mengatakan, pembenahan suatu lembaga bukanlah tugas yang mudah. Hal itu, katanya, membutuhkan waktu dalam meraih hasil yang optimal. Terlebih, lanjut Agus, kejaksaan termasuk lembaga yang besar dan memiliki anggota di seluruh Indonesia.
Pada Rabu (2/8) kemarin KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rudy Indra Prasetya. Rudy adalah jaksa kelima yang tertangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi di era kepemimpinan Prasetyo sebagai jaksa agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan reformasi terhadap orang banyak pasti perlu waktu. Mungkin Pak Jaksa Agung juga perlu waktu," kata Agus usai menandatangani nota kerja sama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8).
Agus menilai Prasetyo telah berusaha keras untuk meningkatkan dan membenahi kinerja internal institusi Korps Adhyaksa tersebut. "Tapi memang perubahan yang terjadi masih cukup lambat. Itu yang perlu kita dorong," kata Agus.
Dia mengaku ingin membantu Prasetyo dalam meningkatkan kinerja kejaksaan di berbagai daerah. Selain Rudy, empat jaksa yang pernah ditangkap dalam kasus korupsi pada masa kepeminpinan Muhammad Prasetyo sebagai jaksa agung adalah Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), Farizal (Kejati Sumatera Barat), dan Parlin Purba (Kejati Bengkulu).