"Sudah (ada calon tersangka)," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Namun, dia menolak menyebutkan dua nama tersebut. Arminsyah pun membantah, dua nama calon tersangka itu adalah sosok-sosok yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Arminsyah mengisyaratkan pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.
"Kami melanjutkan kasus-kasus yang selama ini kami tangani seperti yang lalu. Sudah ada juga hasil audit dari BPK," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung pada 3 Februari lalu.
Dalam perjalanannya, penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom sebelumnya pernah digugurkan dalam praperadilan.
Hakim praperadilan mengabulkan gugatan yang dilayangkan dua tersangka dalam kasus ini, Anthony Chandra dan Hary Djaja.
Saat itu, hakim memutuskan Kejaksaan Agung tak berhak menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom. Alasannya yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Prasetyo pun menegaskan, Kejaksaan Agung tidak menangani persoalan pajak dalam kasus ini, melainkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpajakannya. Ia mengatakan sejak awal Kejaksaan Agung memahami bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan pajak.
"Yang ditangani adalah dugaan korupsinya, ada manipulasi di sana, ada transaksi fiktif. Kemudian hitung-hitungan pajaknya mengatakan ada kelebihan. Lebih kok minta restitusi," kata Prasetyo.