Berkas Tersangka e-KTP Andi Narogong Capai Ribuan Halaman

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 13:43 WIB
Berkas Andi Narogong mencapai 5.000 halaman. Dalam berkas itu tercantum 6.000 barang bukti dan keterangan 150 orang saksi kasus e-KTP.
KPK melimpahkan berkas milik tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong ke Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas dakwaan Andi mencapai ribuan halaman.

"Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan delapan orang ahli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Febri belum mengetahui jadwal sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Menurut dia, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus e-KTP," tuturnya.

Andi merupakan tersangka ketiga yang bakal segera duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelumnya sudah ada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah. Irman dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, sementara Sugiharto lima tahun penjara.
Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," kata Febri.

Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3) di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Andi diduga berperan dalam proses penganggaran proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Berkas Tersangka e-KTP Andi Narogong Capai 5.000 HalamanBerkas tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong mencapai 5.000 halaman. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dia disebut melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga politisi di DPR, untuk membahas anggaran proyek e-KTP ini.

Selain itu, Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.

Andi diduga merancang pembentukan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), konsosrsium yang memenangkan proyek e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER