Jadi Saksi Setnov, KPK Periksa Kakak Andi Narogong

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 03:22 WIB
Kepada kakak Andi Narogong, KPK menanyakan soal peran Tim Fatmawati yang disebut sengaja dibentuk untuk menyiapkan tiga konsorsium lelang proyek e-KTP.
KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP, yang dilakukan Tim Fatmawati. Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan selain menanyakan perihal peran Tim Fatmawati dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, penyidik KPK juga mendalami aliran uang e-KTP yang diduga dinikmati sejumlah pihak.

"Pemeriksaan saksi yang dilakukan selain fokus pertemuan dan bahas anggaran, juga indikasi aliran dana dan peran saksi, yang diduga terkait proses pengadaan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).
Tim Fatmawati merupakan bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tim tersebut menyiapkan tiga konsorsium untuk ikut lelang, dengan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang sudah disiapkan sebagai pemenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, penyidik KPK ingin mendalami peran Dedi dalam Tim Fatmawati yang dibentuk sang kakak serta sejumlah pertemuan dan pembicaraan yang terjadi dalam Tim Fatmawati tersebut.

"Diklarifikasi terkait dengan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus e-KTP. Khususnya dalam proses pengadaan dan pembicaraan-pembicaraan Tim Fatmawati," tuturnya.

Febri menyebut meski saksi Dedi tak pernah bertemu langsung dengan Setnov, namun keterangan yang bersangkutan masih berkaitan dengan kronologis penganggaran hingga pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Karena KPK membuktikan korupsi e-KTP ini dalam konstruksi besar di penganggaran dan pengadaan yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun," tuturnya.
Selain memeriksa Dedi untuk melengkapi berkas Setnov, penyidik KPK juga telah meminta keterangan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Febri menyatakan penyidik lembaga antirasuah mendalami sejumlah dokumen yang disita dari rumah keponakan Setnov tersebut.

"Kemarin kita melakukan pemeriksaan Irvanto Hendra Pambudi, klarifikasi penggeledahan dan aspek kepemilikan PT Murakabi," ujarnya.

PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang dibentuk Tim Fatmawati selain Konsorsium PNRI. Konsorsium Murakabi hanya akal-akalan Tim Fatmawati untuk mengikuti tender e-KTP, agar proses lelang tersebut tak dicurigai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER