Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyuap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba itu ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Febri menyebut, penuntut umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka berdua segera menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka yang sebelumnya di tahan di Jakarta. Setelah menandatangani berkas pelimpahan keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkulu lantaran sidang bakal digelar di Bengkulu.
"Para tersangka dipindahkan ke Rutan kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," tuturnya.
Amin dan Murni hari ini telah menandatangani berkas pelimpahan milik masing-masing. Namun Amin yang keluar dari ruang pemeriksaan bersama Murni enggan memberikan keterangan terkait pelimpahan tersebut.
Amin dan Murni yang telah mengenakan seragam tahanan oranye memilih untuk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada Parlin, selaku jaksa di Kejati Bengkulu untuk menghentikan pengumpulan bukti dan keterangan. Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni.
KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
(wis/sur)