Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi melimpahkan berkas perkara korupsi cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin ke Kejaksaan Agung.
Upik ditetapkan tersangka kasus korupsi cetak sawah pada 2015 silam. Saat itu, Upik menjadi Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2012 yang dipimpin oleh Dahlan Iskan.
"Kami telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum atas perkara korupsi kegiatan cetak sawah di Kabupaten Ketapang," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8).
Cahyono menjelaskan, negara dirugikan sekitar Rp67,962 miliar atas dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Ketapang ini. Anggaran proyek percetakan sawah seluas 4.000 hektar tersebut mencapai Rp 360 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam proyek ini diduga terjadi penyelewengan dan pengadaan fiktif, dari 4.000 hektare yang ditargetkan baru 100 hektar yang terealisasi.
Menurut Cahyono, penyidik masih mengembangkan kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Ketapang.
"Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam rangka mencari dan menentukan pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Sejumlah perusahaan BUMN ambil bagian dalam pengerjaan proyek cetak sawah ini. Diantaranya, PT Bank Nasional Indonesia Tbk, PT Askes, PT Pertamina, PT Pelindo, PT Hutama Karya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara.
Penyidik pun pernah memeriksa beberapa petinggi dari perusahaan BUMN tersebut.
Selain itu, penyidik juga pernah memeriksa mantan Menteri BUMN saat dugaan tindak pidana ini terjadi, Dahlan Iskan.