Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Kapal Pertamina

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2017 23:45 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard Aria Odman bin Idris sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pertamina
Pengadaan kapal yang dipersoalkan tersebut bernilai US$28,4 juta dan masuk dalam perencanaan Pertamina pada periode 2012 hingga 2014. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard Aria Odman bin Idris sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas PT Pertamina.

AHTS merupakan kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai. Pengadaan yang dipersoalkan tersebut bernilai US$28,4 juta dan masuk dalam perencanaan perusahaan minyak pelat merah itu pada periode 2012 hingga 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penetapan Aria sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat bernomor Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER